Rincian Aliran Dana: Mencapai Rp3,3 Miliar
Yasin awalnya memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal fee. Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk pengaturan desain bersama pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Dalam periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima dana Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah itu, Hendrik memperoleh Rp1,5 miliar.
Saat OTT KPK pada Agustus 2025, penyidik menyita uang Rp977 juta dari tangan Yasin.
Peran Bos PT Griksa Cipta
Selain dua ASN tersebut, KPK juga menjerat Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, yang diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Aswin disebut menjadi penghubung antara PT PCP dan Ageng terkait pengaturan desain pembangunan RSUD Koltim.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Artikel Terkait
ICW Nilai KPK Mulai Bangun dari Tidur, Soroti Tren Penindakan Korupsi yang Anjlok di 2024 dan Apresiasi Era Prabowo
KPK Telusuri Dugaan Permainan Lahan Whoosh, Isu Tanah Negara Dijual Lagi Jadi Sorotan Utama
RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK
Kasus Korupsi Google Cloud Masuki Babak Baru, KPK Ungkap Irisan Kuat dengan Skandal Chromebook