4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 13:48 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. ((Instagram.com/@gusyaqut))
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. ((Instagram.com/@gusyaqut))


“Dan yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat di tengah-tengahnya ada travel,” terangnya.

Baca Juga: UPDATE Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Mutasi Kepsek Langgar Aturan, Arlan Minta Maaf, hingga LHKPN Diperiksa KPK
“Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024,” imbuhnya.

3. Biaya Percepatan Capai Rp115 Juta per Orang

KPK menemukan adanya praktik pungutan biaya percepatan haji khusus berkisar 2.400–7.000 USD (Rp39,7 juta–Rp115,9 juta) per jamaah.


Kasus ini turut menyeret penceramah Khalid Basalamah, yang diperas oknum Kemenag demi percepatan keberangkatan jemaah.


“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep.


“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” tambahnya.

Asep menuturkan Khalid sempat mengumpulkan dana dari sekitar 122 calon jemaah untuk disetorkan.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.

4. Uang Dikembalikan dan Disita KPK

Asep memastikan dana percepatan yang sempat dikumpulkan Khalid kini sudah dikembalikan dan kemudian disita sebagai barang bukti.


“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ungkapnya.


“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tukasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X