(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memaparkan fakta terbaru dari dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Kasus ini muncul setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji, yang dibagi rata untuk jalur reguler dan haji khusus.
Akibat penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah saksi, termasuk dari organisasi keagamaan, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemanggilan saksi dilakukan kepada individu, bukan organisasi.
“Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Berikut rangkuman empat fakta terbaru dari kasus ini:
1. Keterlibatan Anggota Ormas Keagamaan
Asep mengungkapkan beberapa saksi diketahui merupakan anggota organisasi keagamaan dan sebagian pernah bertugas di Kementerian Agama.
“Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan,” kata Asep.
Baca Juga: UPDATE, Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Rangkap Jabatan Ketua PSSI Jadi Sorotan Publik, FIFA Beri Ucapan Selamat
“Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” sambungnya.
2. Hubungan dengan Travel Haji
Menurut Asep, distribusi kuota juga melibatkan travel haji yang mendapatkan jatah haji khusus.
Karena itu, KPK menekankan fokus pemeriksaan tetap pada individu di Kemenag, bukan ormas.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
MAKI Serahkan Bukti Baru Kuota Haji 2024, Bongkar Istri Pejabat hingga ART dan Tukang Pijat Ikut Rombongan
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024: Uang Jamaah Rp73 Juta Dibalikin Ustaz Khalid Basalamah, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun