(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Aksi penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lokasi pertama adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.
“KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain rumah di Depok, KPK juga menyasar Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ungkap Budi.
Baca Juga: Gen Z Punya Gaya Liburan Sendiri, dari Budget-Friendly hingga Cari Inspirasi dari Influencer
Budi menambahkan bahwa Kemenag bersikap terbuka selama proses tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” imbuhnya.
Kasus ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler, yang menyebabkan dana haji dari jemaah reguler mengalir ke pihak travel swasta alih-alih masuk ke kas negara.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.**
Artikel Terkait
Sebut Arab Saudi Banyak Berbenah, Menag Ungkap Ada Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sedih, Nilai Korupsi Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura
Mulai 2026, BP Haji Gantikan Kemenag Urus Penyelenggaraan Haji: Ini Penjelasan Istana
KPK Soal Amnesti Hasto: Tidak Menjadi Hiatus Pemberantasan Korupsi