(KLIKANGGARAN) – Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa foto ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 September 2025.
“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh,” kata Boyamin.
Ia menyebut, bukan hanya istri pejabat yang ikut berangkat, melainkan ada pula asisten rumah tangga (ART) dan tukang pijat yang dimasukkan dalam rombongan.
Menurutnya, keberangkatan mereka tercatat sebagai petugas haji, tetapi sesampainya di Tanah Suci tidak melayani jemaah umum.
“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” paparnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024 untuk mengurangi antrean.
Sesuai aturan Undang-Undang, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sebagaimana Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Coumas, mengubah pembagian kuota menjadi 50:50 melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan kuota haji 2024 tersebut.**
Artikel Terkait
Mulai 2026, BP Haji Gantikan Kemenag Urus Penyelenggaraan Haji: Ini Penjelasan Istana
Terkesan Haji Subhan, Bupati Andi Rahim Undang Pemilik Champion Cabe Itu ke Luwu Utara
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
SAHI Dukung Penuh Pembentukan Kementerian Khusus Haji dan Umrah