MAKI Serahkan Bukti Baru Kuota Haji 2024, Bongkar Istri Pejabat hingga ART dan Tukang Pijat Ikut Rombongan

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 20:18 WIB
Foto ilustrasi Ka’bah di Masjidil Haram - MAKI serahkan bukti foto diduga istri pejabat pakai fasilitas negara saat berhaji. ((Unsplash/Untung Bekti Nugroho))
Foto ilustrasi Ka’bah di Masjidil Haram - MAKI serahkan bukti foto diduga istri pejabat pakai fasilitas negara saat berhaji. ((Unsplash/Untung Bekti Nugroho))


(KLIKANGGARAN) – Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa foto ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 September 2025.

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh,” kata Boyamin.

Baca Juga: Viral Pasien Meninggal di Tanggamus karena Jalan Rusak, Polisi Sambangi Keluarga Korban dan Salurkan Bantuan Sosial

Ia menyebut, bukan hanya istri pejabat yang ikut berangkat, melainkan ada pula asisten rumah tangga (ART) dan tukang pijat yang dimasukkan dalam rombongan.

Menurutnya, keberangkatan mereka tercatat sebagai petugas haji, tetapi sesampainya di Tanah Suci tidak melayani jemaah umum.

“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” paparnya.

Baca Juga: Viral Rektor UI Tantang Wisudawan Galang Dana Rp8 Miliar saat Wisuda, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tujuan

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024 untuk mengurangi antrean.

Sesuai aturan Undang-Undang, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sebagaimana Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: UPDATE Isu Pergantian Kapolri, Istana dan DPR Pastikan Belum Ada Surpres dari Presiden Prabowo Subianto Terkait Pucuk Pimpinan Polri

Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Coumas, mengubah pembagian kuota menjadi 50:50 melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan kuota haji 2024 tersebut.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X