Poin Penting Peraturan Menkeu Soal Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

photo author
- Jumat, 22 Juli 2016 | 17:16 WIB
images_berita_Jul_16_tax-amnesty
images_berita_Jul_16_tax-amnesty

a. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember;

b. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Maret.

Jika laporan tidak disampaikan sesuai ketentuan, Dirjen Pajak menerbitkan surat peringatan.

 

Tigabelas. Terhadap WP yang tidak memenuhi kewajiban repatriasi, investasi, pelaporan, berlaku ketentuan, harta bersih tambahan yang diungkap menjadi penghasilan 2016, ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 2% per bulan maksimal 24 bulan dihitung sejak 1 Januari 2017 sampai SKPKB terbit, Uang tebusan menjadi kredit pajak, dan Fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku.

 

Empatbelas. Harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang kemudian hari diketemukan oleh DJP, berlaku ketentuan:

a. Harta tersebut menjadi penghasilan saat ditemukan data;

b. Ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 200%;

c. Fasilitas amnesti pajak tetap berlaku.

 

Limabelas. Wajib Pajak yang tidak mengikuti progam amnesti pajak sampai periode berakhir, berlaku ketentuan:

a. Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Jan 1985 sd 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT dan ditemukan DJP dalam periode 3 tahun sejak UU berlaku menjadi penghasilan saat ditemukan data;

b. Ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 2% per bulan maksimal 24 bulan sejak saat ditemukan sampai SKPKB terbit;

c. WP tidak berhak mendapatkan fasilitas amnesti pajak (dapat dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X