Sepuluh. Wajib Pajak yang sedang dalam pengajuan upaya hukum, melampirkan Surat Pernyataan mencabut permohonan atau pengajuan:
a. Restitusi;
b. Pengurangan/penghapusan sanksi;
c. Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak;
d. Pembetulan ketetapan pajak;
e. Keberatan;
f. Banding;
g. Gugatan; dan/atau
h. Peninjauan Kembali.
Surat pernyataan dimaksud dianggap sebagai dasar mencabut permohonan/pengajuan. Pokok pajak terutang yang harus dilunasi WP kembali pada produk hukum sebelumnya.
Sebelas. Sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga, denda, kenaikan. Jika sanksi belum diterbitkan produk hukum, tidak dilakukan penerbitan produk hukum. Tata cara penghapusan sanksi dilakukan berdasarkan UU dan PMK ini.
Duabelas. Atas Harta yang direpatriasi dan diinvestasikan, Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan secara berkala 6 bulan sekali selama 3 tahun sejak direpatriasi dengan ketentuan: