Keempat. Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar yang dapat memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% apabila mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar dan tarif uang tebusan 2% apabila mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar, adalah Wajib Pajak yang:
a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Kelima. Wajib Pajak yang memiliki SPV harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan harta dimaksud dalam daftar rincian harta dan utang.
Keenam. Tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum penyampaian Surat Pernyataan meliputi pokok pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam hal tunggakan pajak telah dibayar sebagian, penghitungan pokok pajak yang harus dilunasi dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi.
Ketujuh. Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dapat meminta informasi tertulis kepada Dirjen Pajak untuk mengetahui penghitungan pajak yang harus dibayar.
Delapan. Bagi WP yang memiliki NPWP sebelum 2016 dan belum lapor SPT PPh Terakhir, wajib lapor SPT PPh Terakhir.
Sembilan. Bagi Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP setelah tahun 2015, tidak wajib menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan uang tebusan.