Poin Penting Peraturan Menkeu Soal Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

photo author
- Jumat, 22 Juli 2016 | 17:16 WIB
images_berita_Jul_16_tax-amnesty
images_berita_Jul_16_tax-amnesty

Jakarta, KlikAnggaran.com - Untuk terlaksananya pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, penerimaan perpajakan Indonesia sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus ditingkatkan secara jangka panjang dan kontinyu, agar bisa membiayai perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun. Pembangunan itu harus diwujudkan melalui pembiayaan yang berkelanjutan pula. Atas alasan inilah pihak-pihak terkait mengatakan bahwa Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak diperlukan.

Implementasi program Amnesti Pajak dapat segera dilaksanakan setelah Menteri Keuangan menetapkan paket peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang dimulai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam rilisnya mengatakan, pada prinsipnya PMK 118/PMK.03/2016 mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, antara lain:

 

Pertama. Bentuk dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, misalnya Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.

 

Kedua. Identitas Wajib Pajak yang harus dilengkapi dalam Surat Pernyataan.

 

Ketiga. Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di KPP di mana Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk menerima Surat Pernyataan, yakni:

a. KJRI di Hongkong;

b. KBRI di Singapura; dan

c. KBRI di London.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Menteri dapat menentukan tempat selain Konsulat dan Kedutaan di atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X