Waspada! Luwu Utara PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 09:21 WIB
Data Pantauan COVID 19 Kabupaten Luwu Utara sampai 24/2/2022 (diskominfo Luwu Utara)
Data Pantauan COVID 19 Kabupaten Luwu Utara sampai 24/2/2022 (diskominfo Luwu Utara)

KLIKANGGARAN- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kembali menetapkan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal itu itu diketahui berdasarkan assesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022.

Beberapa indikator assesmen yang tadinya berada pada tingkat 1, kini naik menjadi tingkat 2. Salah dua di antaranya adalah kasus konfirmasi dan transmisi komunitas.

Sementara testing tracing, dan treatment masih memadai. Laju rawat inap juga naik ke tingkat 2.

Di Sulawesi Selatan sendiri, ada empat kabupaten level 2. Selain Luwu Utara, tiga kabupaten lainnya, Bantaeng, Wajo, dan juga Sinjai.

“Assesment Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level 2,” kata Jubir COVID-19, Komang Krisna, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa di Masjid di Beberapa Negara yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Sah, Status Vaksin Merah Putih Halal, Menag Sebut Dua Keunggulan Vaksin Merah Putih, Vaksin akan Diekspor

Dengan situasi penyebaran COVID-19 saat ini, masyarakat diimbau tidak melonggarkan protokol kesehatan, sebab diprediksi puncak kasus akan terjadi pada akhir Maret 2022.

“Waspada! Perketat protokol kesehatan dan masifkan vaksinasi,” ujar dia mengingatkan.

Berdasarkan data yang keluarkan Satgas COVID-19 Lutra, Kamis 24 Februari, terdapat penambahan 33 kasus baru, 7 orang dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Inilah Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jadi, total kasus aktif sampai saat ini mencapai 86 orang, 19 orang di antaranya dirawat di RS, selebihnya isolasi mandiri. (LH)**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X