Inilah Kriteria Kepala IKN baru yang akan Diumumkan Presiden Joko Widodo paling Lambat 18 Maret 2022

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 18:59 WIB
Presiden Jokowi  (setkab.go.id)
Presiden Jokowi (setkab.go.id)

KLIKANGGARAN – Siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negaraa (IKN) baru sampai sekarang masih tanda tanya.

Namun demikian, seperti diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Presidean Joko Widodo akan mengumumkan Kepala Otorita IKN baru paling lambat 18 Maret 2022.

Menurut Wandy, setelah UU IKN baru yaitu UU N0.3 tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022, maka pengumuman Ketua Otorita IKN baru dilakukan paling lambat dua bulan setelahnya atau 15 April.

Namun demikian menurut Wandy ada kemungkinan Presiden Joko Widodo akan mengumumkannya paling lambat 18 Maret.

Baca Juga: Inilah Profil Alleiaa Anata Irham, Anak Semata Wayang Ariel Noah yang Kini Semakin Cantik

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.

Sampai sekarang siapa yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita IKN baru masih belum ada kabar pasti.

Tetapi menurut Wandy, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama calon yang nantinya akan memimpin IKN di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Lucky Sondakh Ungkap Perasaannya ketika Sang Anak, Angelina Sondakh Putuskan Mualaf Pindah Agama

Menurut Wandy, nama yang akan diumumkan tersebut, sesuai dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan yakni berasal dari non partai politik, mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.

"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Siapa A. Cipta Sasmi yang Lipsync Bawakan Lagu Agnez Mo di Acara Wedding dan Viral? Yuk, Simak Ceritanya!

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," sambungnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X