Polri Terjunkan Satgas Pangan Atasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadhan, Apa Itu?

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 19:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Humas Polri)

KLIKANGGARAN -- Untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang bulan puasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerjunkan Satgas Pangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Satgas Pangan Polri akan melakukan operasi dengan meninjau langsung ke sentral produksi.

“Kita mengantisipasi setiap hari menjelang Ramadan kemudian menjelang hari raya itu kan terjadi peningkatan-peningkatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Klikanggaran.com dari Humas Polri pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan Satgas Pangan akan terus bergerak untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng.

Baca Juga: Apa Itu Densus 99 yang Trending di Twitter? Simak Sejarah dan Penjelasannya Berikut!

“Satgas Pangan terus akan bergerak mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng, harga kedelai dan kita melihat untuk kebutuhan masyarakat lain daging juga sudah mulai meningkat,” terang Irjen Dedi Prasetyo.

Kemudian Irjen Dedi Prasetyp menuturkan, antisipasi akan dilakukan dengan cara melakukan peninjauan lokasi sentral produksi, menurutnya penegakkan hukum juga akan dilakukan.

“Itu terus dilakukan kegiatan operasi penegakan hukum termasuk langsung meninjau lokasi-lokasi yang menjadi sentral produksi,” tegasnya.

Baca Juga: CERPEN: Aku Kehilangan Diriku Sendiri

Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses antisipasi dilakukan bersama stakeholder terkait. Pihaknya menjamin pendistribusian bahan pokok menjelang puasa berjalan lancar.

“Itu yang dilakukan Satgas Pangan terus bekerja sama, bersinergi, berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya,” pungkasnya.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X