KLIKANGGARAN--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Hal itu tidak terlepas dari adanya kasus yang menjerat eks Dirjen Kemendagri yang berakhir penetapan Tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka atas salah satu mantan Dirjen Kemendagri tersebut mendapat sorotan dari aktivis asal Papua, Natalius Pigai.
Menurut Natalius Pigai yang juga merupakan Mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri itu, mengungkap ada 23 celah praktek korupsi di tubuh Kemendagri.
"Terkait dengan ditetapkannya Eks Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka oleh KPK. Maka untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk Suap, Sogok, Peras dan Korupsi," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Selasa, 1 Februari 2022.
Baca Juga: Tanggal 1 Rajab 1443 Hijriah, Selasa atau Rabu? Begini Perbedaan Penanggalan Masehi dan Hijriah
Menurut Natalius, Pigai Potensi Suap di Instansi Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama.
"Saya tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum akan tetapi dengan tujuan dan beretikad baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar Aparat Penegak Hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini," sambung Pigai.
"Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai Mantan Wali Kota dan Gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud Nyata Revolusi Mental," tanya Pigai.
Berikut 23 titik-titik suap, Sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri menurut Natalius Pigai:
Baca Juga: JK Sebut 10 dari 15 Pemberontakan Besar di Indonesia Disebabkan Ketidakadilan, Maksudnya?
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum (Suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yang diusul (Sogok)
3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi (Suap)
5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB
6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)
8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)
9. Pengurusan Batas Wilayah (suap)
Baca Juga: Filosofi Kopi Ala Erick Thohir Trending di Twitter, Apa sih Maknanya?
10.Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)
11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.
12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)
13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU) (Suap)
14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (Suap).
15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek)
Artikel Terkait
Pigai Sebut Jokowi Pimpin Negara Dengan Egois, Benarkah?
Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Pigai: Ini Revolusi "Nguntal"
Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Pigai: Maaf Saya Ketawa!
Rasis ke Natalius Pigai, Ambroncius Ditangkap Bareskrim Polri
Pigai ke Luhut: Selama Jadi Menteri Tak Ada Kebijakan yang Sukses
Soal Alex Noerdin, Pigai: Seandainya Jokowi Korupsi, Apakah Ada yang Membela?
Natalius Pigai Geram sebab DPR Tidak Akan Membahas Dugaan Pelanggaran HAM Jenderal Andika Perkasa
OTT Bupati Penajam Paser Utara, Natalius Pigai Sebut KPK Hebat dan Perlu Didukung
Inilah Salah Satu Kegagalan Pemerintahan Jokowi Dimata Natalius Pigai, Apa itu dan Alasannya Apa?
Natalius Pigai: Jika Putra Daerah Dayak Tak Ditunjuk Kepala IKN, Terbukti Kata Nusantara Itu Pagar Pemisah