KLIKANGGARAN -- Klikers, tahukah kalian apa yang harus dilakukan ketika diberhentikan oleh Debt Collector (DC) di jalan untuk diambil kendaraan yang sedang dipakai?
Apakah harus menurut lalu memberikan kendaraan yang diminta Debt collector atau menolaknya?
Dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan melalaui jasa Debt Collector.
Baca Juga: Haikal Hasan Bentuk 'Bodyguard Ulama', Untuk Apa?
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dikutip Klikanggaran dari Antara pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Yusri pun menjelaskan bahwa jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap!!! Identitas Jefri Nichol Kekasih Tiara Andini yang Sedang 'Merasa Indah', Benarkah?
Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Sindiran atau Usulan, Fadli Zon Usul Nama Ibu Kota Baru Jokowi
2023, Tenaga Honorer Dihapus
Bunda, Enggak usah Panik, Stok Migor harga Rp14 ribu per liter Masih Banyak, Sampai Enam Bulan Ke depan
Premium Menghilang diganti Pertalite, Pemerintah Janji ada Kompensasi, Bagaimana Bentuk Kompensasinya?
Akan Ada Peralihan Warna Pelat Kendaraan dari Pelat Hitam ke Putih, Polri Singgung Tilang Elektronik Tol
Natalius Pigai: Jika Putra Daerah Dayak Tak Ditunjuk Kepala IKN, Terbukti Kata Nusantara Itu Pagar Pemisah
Apa Kata Ridwan Kamil tentang Pemindahan IKN dan Ucapan Edy Mulyadi tentang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Kendaraan dengan Pelat RF Apakah Istimewa? Ini Faktanya!