Apa yang Harus Dilakukan Ketika Dihadang Debt Collector? Simak Kata OJK di Sini

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi: uang rupiah (Pixabay/EmAji )
Ilustrasi: uang rupiah (Pixabay/EmAji )

KLIKANGGARAN -- Klikers, tahukah kalian apa yang harus dilakukan ketika diberhentikan oleh Debt Collector (DC) di jalan untuk diambil kendaraan yang sedang dipakai?

Apakah harus menurut lalu memberikan kendaraan yang diminta Debt collector atau menolaknya?

Dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan melalaui jasa Debt Collector.

Baca Juga: Haikal Hasan Bentuk 'Bodyguard Ulama', Untuk Apa?

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dikutip Klikanggaran dari Antara pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Yusri pun menjelaskan bahwa jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap!!! Identitas Jefri Nichol Kekasih Tiara Andini yang Sedang 'Merasa Indah', Benarkah?

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X