Berikut Pasal yang Bisa Menjerat Aris jika Resmi Dilaporkan Kinan ke Polisi pada Serial Layangan Putus

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 11:39 WIB
Salah satu scene Layangan Putus (YouTube WeTV Indonesia)
Salah satu scene Layangan Putus (YouTube WeTV Indonesia)

KLIKANGGARAN -- Serial Layangan Putus Episode 8A Kinan berkata bahwa ia akan melaporkan Lydia dan Aris ke pihak berwajib.

Dalam serial Layangan Putus 8A tersebut Kinan juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan bisa ditindak pidana.

Dalam adegan serial Layangan Putus itu, Aris mencoba memotong pembicaraan Kinan namun tatapan mata sang istri membuatnya kembali diam tak berkutik.

Selanjutnya, diketahui bahwa Lola adalah kuasa hukum Kinan yang akan melaporkan Aris ke polisi.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Habib Kribo yang Trending di Twitter, Benarkah Penganut Syiah? Berikut Profilnya

Dalam adegannya, kemudian Lola meminta Aris agar bertemu dengannya dan Kinan di kantor.

Lola menjelaskan bahwa Aris memiliki dua pilihan. Pertama, Aris akan dilaporkan ke polisi dan menurut hukuman yang berlaku, ia bisa dipenjara selama 9 bulan. Atau pilihan kedua yakni Aris harus meninggalkan Lydia Danira dan menandatangani surat perjanjian.

Pasal apa yang bisa dijerat untuk Aris andai dia benar-benar diproses secara hukum atas perselingkuhannya dengan Lidya?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:

Baca Juga: Miris, Anak Kecil Tak Berdosa Disekap dan Aniaya di Sumedang

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Namun mengenai pasal ini dikutip dari Hukumonline.com, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Baca Juga: Pertanyaan Lola Diara Tentang Layangan Putus: Jika cerita ini Benar, Mengapa Ana Tidak Dilibatkan

Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin)

Maka jika belum terjadi perzinahan, maka tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X