KLIKANGGARAN -- Serial Layangan Putus Episode 8A Kinan berkata bahwa ia akan melaporkan Lydia dan Aris ke pihak berwajib.
Dalam serial Layangan Putus 8A tersebut Kinan juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan bisa ditindak pidana.
Dalam adegan serial Layangan Putus itu, Aris mencoba memotong pembicaraan Kinan namun tatapan mata sang istri membuatnya kembali diam tak berkutik.
Selanjutnya, diketahui bahwa Lola adalah kuasa hukum Kinan yang akan melaporkan Aris ke polisi.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Habib Kribo yang Trending di Twitter, Benarkah Penganut Syiah? Berikut Profilnya
Dalam adegannya, kemudian Lola meminta Aris agar bertemu dengannya dan Kinan di kantor.
Lola menjelaskan bahwa Aris memiliki dua pilihan. Pertama, Aris akan dilaporkan ke polisi dan menurut hukuman yang berlaku, ia bisa dipenjara selama 9 bulan. Atau pilihan kedua yakni Aris harus meninggalkan Lydia Danira dan menandatangani surat perjanjian.
Pasal apa yang bisa dijerat untuk Aris andai dia benar-benar diproses secara hukum atas perselingkuhannya dengan Lidya?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Baca Juga: Miris, Anak Kecil Tak Berdosa Disekap dan Aniaya di Sumedang
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini dikutip dari Hukumonline.com, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Baca Juga: Pertanyaan Lola Diara Tentang Layangan Putus: Jika cerita ini Benar, Mengapa Ana Tidak Dilibatkan
Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin)
Maka jika belum terjadi perzinahan, maka tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Layangan Putus Episode 7B: Kinan Depresi Namun Aris Tak Bisa Melepaskan Lidya
Sama-sama Imut dan Menggemaskan, Apa Bedanya Reyna Ikatan Cinta dengan Raya Layangan Putus?
Bukan dalam Drama Layangan Putus, Arnold Scharzenegger Selingkuh dengan Pembantunya
Postingan Mommy ASF Layangan Putus, Sehari Setelah Suaminya Menikah dan Bulan Madu ke Cappadocia
Namanya Selalu Dikaitkan dengan Karakter Lidya pada Serial Layangan Putus, Akhirnya Lora Diara Fidya Speak Up
Mommy ASF Sedang Memetik Manisnya Buah Kepedihan, Lola Diara Mulai Kepanasan Lagi dengan Efek Layangan Putus
Publik Penasaran Ending Pernikahan Mommy ASF dengan Ricky Zainal yang Dikaitkan Layangan Putus Gimana Sih?
Apakah Mommy ASF Masih Tinggal di Bali Seperti Kisahnya di Layangan Putus?
Layangan Putus Episode 8A: Kinan Akan Memidanakan Aris dan Lidya, Aris Belum Bisa Meninggalkan Lidya