"Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos," ujar mensos.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Kekalahan Indonesia, Apa Katanya?
Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, mensos dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.
Baca Juga: Pelatih Thailand Anggap Remeh Indonesia, Sebut Hanya Perlu Kerahkan 70 Persen Kemampuan untuk Menang
Sementara hingga saat ini, jabatan wakil menteri sosial masih kosong.
Dalam Perpres tersebut juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).**
Artikel Terkait
Bantuan Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Salah Kemensos RI atau Pemdes?
Di Mata KPK, Kemensos Adalah Kementerian yang Strategis
Mensos Tri Rismaharini Sambangi Korban Banjir Garut dan Akan Dirikan Lumbung Sosial
Hibur Anak-Anak Korban Bencana Gunung Semeru, Mensos Ajak Mereka Bermain Bernyanyi
Hari Ibu, Mensos Ajak Perempuan Indonesia Melakukan Kerja yang Bermanfaat, Perempuan berjaya, Indonesia maju