Selain Menghapus Dirjen PFM, Ternyata Kemensos akan Kurangi UPTD dari 41, Menjadi 23, Apa Alasan Mensos?

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 12:16 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kemensos.go.id)
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kemensos.go.id)

"Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos," ujar mensos.

 

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Kekalahan Indonesia, Apa Katanya?

Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, mensos dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.

Baca Juga: Pelatih Thailand Anggap Remeh Indonesia, Sebut Hanya Perlu Kerahkan 70 Persen Kemampuan untuk Menang

Sementara hingga saat ini, jabatan wakil menteri sosial masih kosong.

Dalam Perpres tersebut juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X