Akhirnya Siswa dan Guru Sekolah Diizinkan Berlibur Akhir Tahun

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 08:56 WIB
Nadiem Makarim (Instagram/ nadiemmakarim)
Nadiem Makarim (Instagram/ nadiemmakarim)

Baca Juga: Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang

Bagian akhir surat edaran itu menegaskan bahwa "Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X