Baca Juga: Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang
Bagian akhir surat edaran itu menegaskan bahwa "Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."**
Artikel Terkait
Badan Nasional Standar Pendidik Dibubarkan Kemendikbudristek. Apakah ada penggantinya?
Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI, Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia Dapat Segera Digunakan
Bantuan Kuota Data Internet Disalurkan Kemendikbudristek ke 24,4 Juta Penerima
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM