KLIKANGGARAN--- Siswa dan guru sekolah akhirnya dimungkinkan bisa menikmati liburan akhir tahun. Situasi itu dimungkinkan setelah Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid - 19].
Dalam surat edaran terbaru itu terdapat point yang menyatakan bahwa satuan pendidikan anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tetap melakukan pembelajaran dan pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/20200.
Makna dari point ini dalam surat edaran adalah, ketentuan libur sekolah yang semula akan dihilangkan kini akan dikembalikan sesuai dengan jadwal libur yang ditetapkan untuk tahun ajaran 2021/2022.
Padahal sebelumnya sudah santer terdengar bahwa libur akhir semester 1(satu) yang bertpepatan dengan momen Natal dan tahun Baru ditiadakan, dengan mengacu kepada surat edaran sebelumnya.
Baca Juga: Wow! Dalam Sepekan Polisi Ciduk 3 Artis Terjerat Kasus Narkoba, yang Terbaru Rizky Nazar
Peniadaan libur ini semata untuk menghindari lonjakan covid 19 yang dikhawatirkan terulang kembali seperti Bulan Juni 2021 lalu.
Kabar libur sekolah ini ini tentu saja membuat siswa,guru dan orang tua menyambut bahagia.
Satu semester melewatkan pelajaran Tatap Muka terbatas dimana terkadang on line diselingi off line tentu melelahkan siswa,guru dan orang tua.
Ya, energi dan waktu untuk kegiatan sekolah off line dan on line itu memang lebih besar dibanding off line saja atau on line saja.
Baca Juga: Kisah Haru Intan, Rahma, dan Kesya yang Didatangi Ridwan Kamil
Orang tua,guru dan siswa selama satu semester ini membiasakan diri untuk berada di dua sistem pembelajaran ini.
Dengan mengecap libur sekolah akhir tahun maka orang tua , siswa dan guru bisa mengendurkan urat syaraf dan mengembalikan energi untuk tahun ajaran baru.
Libur akhir semester 1 diperkirakan mulai dilaksanakan dari tanggal 19 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2021.
Dalam surat edaran ada himbauan untuk tidak menambah waktu libur. Tak lupa pesan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Artikel Terkait
Badan Nasional Standar Pendidik Dibubarkan Kemendikbudristek. Apakah ada penggantinya?
Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI, Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia Dapat Segera Digunakan
Bantuan Kuota Data Internet Disalurkan Kemendikbudristek ke 24,4 Juta Penerima
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM