"Dan yang ke lima, kebijakan ini dibahas secara tertutup dari publik sehingga patut dicurigai apakah ini merupakan kepetingan publik atau elit politik," ungkap Misbah.
Lebih lanjut Misbah menuturkan, program Tax Amnesty (TA) merupakan program jangka pendek untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, sedangkan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang adalah dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis data perpajakan.
"Sebenarnya Indonesia sudah memiliki modal itu, hanya saja berpotensi rusak jika kebijakan TA jilid II diterapkan. Masalah pajak di Indonesia adalah kepatuhan dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat perpajakan, jadi alangkah lebih baik jika pemerintah memprioritaskan reformasi sistem administrasi perpajakan dari pada memberikan diskon pajak melalui Tax Amnesty jilid II," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak Rp519 Juta, BPK Minta Kembalikan ke Kasda
Hotel Hakmaz Taba Kurang Bayar Pajak Rp54,4 Juta
PKS Kritik Wacana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako dan Pendidikan
MAKI Soroti Bapenda Sumsel: Pungut Pajak Dengan Sektor yang Salah 2 Tahun Berturut
Ada Potensi Denda Pajak Reklame Rp631 Juta, Sayangnya Belum Dikenakan, Kenapa Ya?
BPK: Wajib Pajak Hotel di Kabupaten Bekasi Belum Seluruhnya Melampirkan Dokumen Pendukung SPTPD
Enak Bener, Pajak Restoran di Kabupaten Bekasi: Pelaporan Tidak Diikuti Pembayaran dan Penagihan Piutang
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?