Palembang,Klikanggaran.com - Dikutip dari keterangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2019 dan 2020 (Triwulan III) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), banyak poin yang tidak kesesuaian dari dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel dalam meningkatkan sektor perpajakan di Sumsel
Terkait dengan masalah ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang, Boni Belitong, mengatakan dalam bahwa dari sekian poin temuan lembaga aidit negara pada tahun 2020 memang perlu untuk dipertanyakan lagi kepada Dinas terkait, karena dengan adanya temuan tersebut, Kepala Dinas menjelaskan pendapat yang sama dengan BPK.
"BPK tahun 2020 dalam auditnya telah menemukan pemungutan atas kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage). Sedangkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) merupakan wewenang Kementerian Perhubungan," ujar Boni, Senin (5-7).
Dikatakan Boni, Pemprov Sumsel tahun 2019 dan 2020 memungut pajak yang bukan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal itu tertuang pada LHP atas Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2019 dan 2020 (Triwulan III), No 01/ lhp / XVIII.PLG/01/2021 tanggal 19 januari 2021,” ujar Boni.
Berdasarkan dokumen penerimaan Pajak Kendaraan Atas Air (PK-AA), kata Boni, diketahui terdapat penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) Tahun 2019 dan 2020 atau masing-masing sebesar Rp198.798.748 dan Rp150.829.810,00 atau total sebesar Rp349.628.558,00.
"Dalam temuan tersebut pihak UPTB mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) bukan wewenang Pemprov Sumsel, namun tetap dilakukan pemungutan karena dituntut supaya realisasi penerimaan minimal sama atau di atas dari anggaran yang telah ditetapkan," beber Boni.
Boni menjelaskan, dengan adanya perbuatan tersebut dalam dua tahun dilakukan mengakibatkan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 menjadi tidak tepat, sehingga menjadi pemasukan tidak sah kehalalannya dalam keuangan negara jika dilihat dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam hal ini semestinya pihak Bapenda Sumsel harus memonitoring dan pemberian pembekalan kepada UPTB terkait sektor pajak yang menjadi wewenang Pemerintah Sumsel kepada WP (Wajib Pajak), anehnya selama dua tahun baru ditindak, jadi selama satu tahun ada dugaan unsur pembiaran,” tegas Boni
Lebih lanjut dikatakan Boni, harapan MAKI Sumsel untuk poin ini agar Kepala Bapenda Sumsel untuk mengindahkan rekomendasi dari BPK RI kepada Gubernur untuk menghentikan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air di atas GT 7 dan menyampaikan data Wajib Pajak PK-AA di atas GT 7 yang dimiliki oleh Bapenda kepada Kementerian Perhubungan sesuai kewenangan pengenaan pajak.