c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca Juga: Mantap Nih, Bantuan BPUM Sudah Terealisasi, Kata Diskop UKM Musi Rawas
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.*
Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal
Mungkin artikel ini bermanfaat untuk teman Anda. Untuk itu, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Wagub DKI Meresmikan, Mpok Sylvi Launching “Beranda Betawi” dan Gandeng UMKM
Forum Ekonomi Digital Kominfo Fasilitasi UMKM Masuki Perdagangan Digital
Koperasi Simpan Pinjam Didorong Membentuk Holding Company Agar UMKM Naik Kelas
Covid-19 Mengancam UMKM, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Bangkitkan Para Pelaku Usaha
Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM