Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, minimnya sertifikasi halal pada usaha mikro dan kecil (UMK) salah satunya adalah biaya. Banyak usaha kecil dan menengah yang sudah siap berkembang, namun terkendala biaya untuk mengikuti program tersebut.
Bahkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam salah satu kesempatan pernah mengungkapkan masih minimnya pemberian sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Hal itu disebabkan kendala biaya yang masih cukup berat untuk UMKM.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis. Program Sehati 2021 ini telah digulirkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca Juga: Hoax Soal Tidak Bisa Naik KRL, Lakukan Ini Segera
Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Selain itu juga produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mastuki menuturkan, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini.
Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini
"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," ujar Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Mastuki juga menjelaskan, untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.
Berikut 5 persyaratan tersebut:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
Artikel Terkait
Wagub DKI Meresmikan, Mpok Sylvi Launching “Beranda Betawi” dan Gandeng UMKM
Forum Ekonomi Digital Kominfo Fasilitasi UMKM Masuki Perdagangan Digital
Koperasi Simpan Pinjam Didorong Membentuk Holding Company Agar UMKM Naik Kelas
Covid-19 Mengancam UMKM, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Bangkitkan Para Pelaku Usaha
Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM