Ingin Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis? Buruan Penuhi Persyaratan Ini!

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 20:15 WIB
Program Serifikasi Halal Gratis (Dok.klikanggaran.com/KR)
Program Serifikasi Halal Gratis (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, minimnya sertifikasi halal pada usaha mikro dan kecil (UMK) salah satunya adalah biaya. Banyak usaha kecil dan menengah yang sudah siap berkembang, namun terkendala biaya untuk mengikuti program tersebut.

Bahkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam salah satu kesempatan pernah mengungkapkan masih minimnya pemberian sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Hal itu disebabkan kendala biaya yang masih cukup berat untuk UMKM.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis. Program Sehati 2021 ini telah digulirkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Hoax Soal Tidak Bisa Naik KRL, Lakukan Ini Segera

Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Selain itu juga produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mastuki menuturkan, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini.

Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," ujar Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Mastuki juga menjelaskan, untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.

Berikut 5 persyaratan tersebut:

Baca Juga: Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah (Brinda) Dibentuk di Jateng . Provinsi Pertama yang Miliki Brinda

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X