CBA : Catatan Penting bagi KPK Terkait LHKPN yang Dipublish

photo author
- Selasa, 23 Januari 2018 | 10:54 WIB
images_berita_2018_Jan_IMG-20180123-WA0016
images_berita_2018_Jan_IMG-20180123-WA0016

Jakarta, Klikanggaran.com (23-01-2018) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublish total harta kekayaan calon kepala daerah yang akan mengikuti ajang pilkada 2018. Namun, dari semua calon kepala daerah tidak semua berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara. Sehingga dalam LHKPN pun tidak terdapat rincian harta kekayaan para calon kepala daerah tersebut.

Menurut Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), demi menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan transparan, akan lebih baik jika rincian detail harta kekayaan masing-masing calon juga disampaikan ke publik. Karena tidak semua calon berasal dari penyelenggara negara, dimana khusus untuk “penyelenggara negara” harta kekayaannya bisa dipantau oleh masyarakat. Namun, yang berasal dari kalangan “selain penyelenggara negara”, sama sekali tidak diketahui publik.

Jajang menambahkan, dalam Pilkada serentak kali ini sebagian besar calon kepala daerah sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara negara. Mestinya KPK juga menyampaikan ke publik daftar nama-nama calon (yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara negara) yang tidak pernah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Hal ini penting agar publik tahu siapa saja yang tidak patuh terkait kewajiban melaporkan harta kekayaannya, dan bisa dijadikan referensi bagi pemilih untuk menentukan siapa yang akan didukungnya di Pilkada,” imbuh Jajang.

Selain itu, menyrut Jajang masih terdapat kekurangan regulasi dalam pelaporan LHKPN di KPK.

“Kelemahan ini soal belum adanya sanksi yang jelas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Hal ini juga yang menyebabkan minimnya kepatuhan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, termasuk pejabat yang saat ini maju sebagai kepala daerah,” terang Jajang.

“Jika aturan tentang sanksi instrumennya jelas seperti hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun misalnya, atau mutasi untuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi tersebut bisa memaksa para pejabat kita agar lebih patuh lagi untuk melaporkan harta kekayaannya,” tegas Jajang.

“Di era keterbukaan informasi saat ini, sudah selayaknya publik tahu secara mendetail tentang harta kekayaan para pejabatnya, termasuk calon kepala daerah yang akan dipilihnya,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X