Jakarta Klikanggaran.com (16-05-2019) - Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan harta kekayaan 9 orang Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Kegiatan itu dilakukan di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa hingga Kamis (14-16/Mei-2019).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK, Isnaini, mengatakan, secara regular kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN.
“Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan terhadap Pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa,” ujar Isnaini pada Klikanggaran.com.
Berdasarkan Data per 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku merupakan terendah ketiga, yaitu 21%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi yaitu 96,57%.
Isnaini menjelaskan, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN ini akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan. Selanjutnya, pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.
“Kepatuhan PN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” pungkas Isnaini.