Jakarta, Klikanggaran.com (19-05-2019) - Bagi Wajib LHKPN sebagai Calon Legislatif dapat melaporkan LHKPN sesuai tata cara pelaporan yang mengacu pada Surat Edaran KPK No.22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 – 2024.
Sehubungan dengan LHKPN, Ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Yudi Fratama, telah memenuhi himbauan tersebut pada tanggal 9-Mei-2019 berdasarkan verifikasi KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengingatkan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk melaporkan harta kekayaannya. Himbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
“Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai caleg terpilih,” kata Febri dalam keterangan persnya.
Untuk diketahui, pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Berikut Klikanggaran.com menyajikan secara terperinci LHKPN Ketua DPRD Kabupaten Musirawas:
- Nama : YUDI FRATAMA
- Jabatan : Ketua DPRD (sekarang) dan Calon Anggota DPRD (2019-2024)
- NHK : 526936
Klikanggaran.com juga menyajikan pundi-pundi harta kekayaan tersebut sebagai berikut: