14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Peraturan Menteri Agama N0 73 tahun 2022 adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama tersebut tampaknya terkait dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yang menyita perhatian public.**