kebijakan

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

Jumat, 29 April 2022 | 08:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah (IG @idafauziyahnu)

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untukmelakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Menaker Ida.

Baca Juga: Pernah Dituding Penganut Syiah, Habib Kribo Ungkap Siapa Musuh Islam Sebenarnya : Bukan Kristen Bukan Yahudi!

Menaker menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Menaker, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono Dirawat di RSPAD dan Dibantu Terawan

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini