"Selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka," tandas Boyamin.
Oleh karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo, menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo."
Baca Juga: MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
"Menyatakan secara hukum termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," ujar Boyamin.
Lanjut dikatakan Boyamin, agar memerintahkan kepada termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen.
"Selain itu, memerintahkan termohon untuk segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," pungkasnya.