kebijakan

Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa di Masjid di Beberapa Negara yang Harus Kamu Ketahui

Jumat, 25 Februari 2022 | 06:56 WIB
Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid di sejumlah negara (Instagram @gp.ansor)

KLIKANGGARAN -- Gerakan Pemuda (GP) Ansor merilis gambar tentang peraturan pengeras suara atau speaker di beberapa negara.

Negara-negara yang disebutkan GP Ansor dalam unggahan tentang peraturan pengeras suara atau speaker tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia, India, Mesir dan Indonesia.

Belakangan Surat Edaran Menteri Agama terkait peraturan pengeras suara menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berikut Klikanggaran.com sebutkan beberapa peraturan pengeras suara atau speaker di beberapa negara dikutip dari Instagram Gerakan Pemuda Ansor.

1. Arab Saudi
Pengeras suara atau speaker hanya boleh dalam masjid, dan hanya untuk azan, salat jumat, Ied dan dan minta hujan.

Baca Juga: Kisruh Steno Ricardo dan Mawar AFI, Inilah 7 Faktanya!

Baca Juga: Sah, Status Vaksin Merah Putih Halal, Menag Sebut Dua Keunggulan Vaksin Merah Putih, Vaksin akan Diekspor

2. Malaysia
Masjid hanya boleh memakai speaker hanya untuk azan saja.

3. India
Pengeras suara atau speaker di masjid dianggap ilegal dan dipantau oleh pengadilan tinggi.

4. Mesir
Pengeras suara atau speaker dilarang selamabulan Ramadhan agar ibadah lebh tenang.

5. Indonesia
Penggunaan pengeras suara atau speaker diatur Kemenag, tapi tidak ada sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga: Inilah Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Demikian beberapa peraturan pengeras suara atau speaker di beberapa negara yang harus diketahui.**

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Tags

Terkini