KLIKANGGARAN – Bagi anda yang mempunyai ide membuat kegiatan dalam bidang kebudayaan, segera buat proposal dan ajukan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendapatkan pendanaan.
Pengajuan proposal kegiatan kebudayaan untuk mendapatkan pendanaan dari Kemendikbudristek telah dibuka sejak 14 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret 2022. Proposal bisa dikirimkan melalai laman http://fbk.id.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tahun 2022 ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).
FBK adalah bantuan pendanaan yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Baca Juga: Inilah Jenis Bansos 2022 yang Penyalurannnya Dipercepat, Harus Selesai Disalurkan Akhir Februari
Ada dua kategori cakupan kegiatan yang nantinya dilakukan oleh penerima bantuan. Pertama, dokumentasi karya/pengetahuan maestro. Kegiatan ini meliputi merekam dan merangkum karya ataupun pengetahuan seorang maestro.
Kegiatan kedua yaitu pendayagunaan ruang publik. Kegiatan ini berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
FBK tahun 2022 mengangkat tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”.
Baca Juga: Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Batang Hari Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Tema tersebut dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia.
Adapuan persyaratan komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebuyaan yang menjadi prioritas penerima bantuan adalah sebagai berikut:
1. Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
2. Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
Baca Juga: BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
3. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
4. Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
5. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang Ke- 23? Cek Syarat dan Cara Pembuatan Akunnya!
6. melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
7. Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.**