kebijakan

Selain Menghapus Dirjen PFM, Ternyata Kemensos akan Kurangi UPTD dari 41, Menjadi 23, Apa Alasan Mensos?

Kamis, 30 Desember 2021 | 12:16 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kemensos.go.id)

KLIKANGGARAN – Penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) dalam struktur Kementerian Sosial (Kemensos) sempat dipertanyakan banyak pihak.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir InfoPublik.id, Kamis (30/12/2021) menjelaskan, penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), bertujuan untuk efisiensi kelembagaan dalam struktur Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya," ujar Mensos Risma.

Risma menambahkan, tidak hanya Dirjen PFM saja yang dihapus dari kelembagaannya, namun beberapa UPTD juga sedang dirampingkan.

Baca Juga: Penahanan Dokter Richard Lee Ditangguhkan, Kata Pengacara ada Tangan Ajaib atau Invisible Hand, Apa Maksudnya?

Misalnya dari 41 balai yang dibawahi Kementerian Sosial, sekarang dirampingkan menjadi 23, guna mengurangi biaya operasional.

"Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali, bukan hanya PFM," ujar mensos.

Risma menyatakan, pihaknya boleh mengurangi kelembagaan di Kemensos, dengan begitu akan sangat bagus dampaknya untuk rakyat guna membuat kinerja semakin efisien.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Muba Disinyalir Melakukan Intervensi Jabatan Kepala OPD

"Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini," ujarnya.

Penghapusan Dirjen PFM menurut Mensos membuat dua direktur di bawahnya juga harus meninggalkan posisinya. Kebetuan keduanya sudah memasuki usia pensiun.

Risma mengungkapkan jika permasalahan penghapusan Dirjen PFM menyangkut bantuan sosial (bansos), hal itu tidak terlalu berpengaruh.

Baca Juga: Dokumen Bu Susi Pujiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Kok Bisa?

Menurut Mensos, sepanjang data bansos sudah betul, tidak perlu adanya pembentukan dirjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.

Halaman:

Tags

Terkini