KLIKANGGARAN-- Oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disinyalir melakukan intervensi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan oleh Deputy KMAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan. Menurut Feri, Beny Hernedi selaku wakil kepala daerah terpilih Kabupaten Muba sesuai aturan perundangan akan melakukan tugas pokok dan pungsi kepala daerah yang berhalangan tetap dan tidak dapat melakukan tugasnya.
"Namun, disinyalir anggota DPRD Muba "S" telah bertindak melampaui kewenangannya selaku legislatif dengan menghalangi tupoksi kepala daerah dengan dalih pungsi pengawasan," kata Feri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com, Kamis, 30 Desember 2021.
Setahu Feri, sebelum tersandung perkara OTT, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin melakukan penilaian kinerja OPD dengan melakukan Job fit untuk beberapa Kepala OPD.
"Namun karena tertangkap dalam operasi KPK maka DRA tidak dapat melakukan tupoksinya selaku Kepala Daerah", jelas Feri Kurniawan.
Adalah kewajiban Wakil Bupati melanjutkan kebijakan Bupati yang berhalangan tetap dan atau berhalangan hingga akhir masa jabatannya.
"DRA dalam proses hukum yang akan berlangsung melebihi masa jabatan selaku Kepala Daerah maka Beny Hernedi berkewajiban dan harus menjalankan tugas Kepala Daerah yang berhalangan tetap", terang Feri.
Tugas Beny Hernedi saat ini adalah melakukan Tupoksi Kepala Daerah selaku Wakil Kepala Daerah terpilih dan bukan karena menjadi Kepala Daerah atas perintah.
"Adanya isue anggota DPRD Muba melakukan intervensi jabatan Kepala OPD yang merupakan kebijakan Kepala Daerah atau kebijakan eksekutif maka hal itu sangat tidak patut dan mengintervensi kebijakan eksekutif", imbuh Feri Kurniawan.
Feri menganggap, apa yang dilakukan oleh "S" sudah sangat kebablasan dan arogan selaku anggota legislatif dan mendisposisikan dirinya selaku Kepala Daerah.