KLIKANGGARAN-- Adib Miftahul, Direktur Ekskutif Kajian Politik Nasional (KPN), menyebutkan bahwa pemerintahan Jokowi sebenarnya sudah memberikan kado pahit untuk negeri.
Kado pahit Jokowi yang dimaksud oleh Adib Miftahul adalah terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 tahun 2012.
"Semangat reformasi, kan, jelas bebas dari KKN. Akan tetapi, memang dalam bidang hukum banyak kekurangan dari rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini,” ujar Adib kepada GenPI.co, Jumat (5/11) dikutip oleh Klikanggaran.com.
Baca Juga: Komitmen Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Tengah Menyelidiki Soal Dugaan Korupsi PCR
Adib mengungkapkan bahwa salahsatu yang membuat perlemahan KKN adalah pencabutan PP tersebut dalam masa Pemerintahan Jokowi.
"Terpidana korupsi itu bisa mendapatkan remisi. Padahal, amanat reformasi jelas, koruptor adalah kejahatan manusia,” tambahnya.
Adib Miftahul juga menilai bahwa kasus hukum menjadi titik lemah pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Tanpa Melalui Tender, Pekerjaan Manajemen Survival di Kemenkominfo Dinilai Tidak Transparan
“Jadi, saya kira ini bertabrakan dengan keinginan publik bahwa korupsi harusnya dihukum berat. Ketika ini malah mendapatkan remisi, menurut saya seakan-akan koruptor diperlakukan khusus, inilah yang merupakan kado pahit yang diberikan oleh rezim Jokowi,” pungkasnya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.