KLIKANGGARAN – Mulai 26 Oktober 2021 ada syarat baru yang harus dipenuhi saat calon penumpang akan membeli tiket kereta api jarak jauh.
PT KAI mensyaratkan pembelian tiket kereta api harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK saat membeli tiket kereta api. Ketentuan itu berlaku untuk calon penumpang dewasa maupun anak-anak.
Dalam laman PT KAI dijelaskan, syarat penggunaan NIK saat membeli tiket KA tersebut sesuai dengan ketentuan perjalanan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid 19 N0.21 dan Surat Edaran Kemenhub N0.89 tahun 2021.
Baca Juga: Kematian Canon Harus Diusut Tutas Kata Pengacara Hotman Paris
PT KAI menjelaskan sejumlah ketentuan Kewajiban Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Untuk Pembelian tiket Kereta Api, yaitu:
- WNI (warga negara indonesia) dengan NIK (nomor induk kependudukan)termasuk infant;
- WNA (warga negara asing) dengan nomor identitas yang ada di passport;
- Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;
- Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;
- Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;
- PT KAI menjelaskan, ketentuan menggunakan NIK saat membeli tiket KA bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding. Hal itu dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Baca Juga: Lagi, Indonesia Kedatangan 684.400 Dosis Vaksin Covid 19 AstraZeneca
Sementara itu Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan ketentuan penggunaan NIK saat membeli tiket berlaku untuk pembelian tiket keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.
"Untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan [NIK] baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing [WNA] wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor," kata Eva, Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Varian Baru Corona dari Inggris Belum Masuk, tetapi Pemerintah tetap Waspada
Syarat untuk naik menggunakan kereta api selama pandemi Covid 19 sesuai Surat Edaran Satgas No. 21 th 2021 dan Surat Edaran Kemenhub no. 89 th 2021 adalah sebagai berikut:
KA JARAK JAUH
- Wajib menunjukan hasil negatif pcr ( 2x24 jam ) atau antigen ( 1x24 jam );
Berlaku untuk masyarakat umum; - Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali anak2 di bawah 12 tahun;
- Anak2 dibawah 12th wajib di dampingi orang tua / Keluarga dengan dibuktikan dengan kartu keluarga;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Tunggal Putra Indonesia hanya Kirim Shesar, Greysia Polii/Apriyani Absen
KA LOKAL ATAU AGLOMERASI
- Tanpa menunjukan surat tes hasil PCR, antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya;
- Berlaku untuk masyarakat umum;
- Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali anak2 di bawah 12 tahun;
- Anak2 dibawah 12th wajib di dampingi orang tua / Keluarga dengan dibuktikan dengan kartu keluarga;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 ( dua ) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.**