PURWOKERTO, Klikanggaran.Com --Tarif rapid tes antigen di stasiun kereta api yang berada dalam Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto turun, menjadi Rp45.000 dari sebelumnya Rp85.000. Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat 24 September 2021.
Ayep Hanapi Manager Humas Daop 5 Purwokerto menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Hal ini tentunya juga diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi Kereta Api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau,
" Adapun stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di wilayah Daop 5 Purwokerto ada di enam lokasi stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja," tutur Ayep di Purwokerto, Kamis 23 September 2021.
Baca Juga: Riset Terbaru Menunjukkan Ternyata Covid-19 Muncul di AS sebelum Wuhan, Nah, Lho ???
KAI juga menghimbau para calon pelanggan kereta api agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satunya anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang naik kerata api.
Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021.
" Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD
Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tambahnya
Persyaratan harus sudah vaksin tidak dikecualikan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Namun calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kisam Meninggal Dunia Beberapa Jam setelah Ikut Vaksinasi, Amal Ibadahnya Semoga Diterima Allah
Artikel Terkait
Pengadaan Rapid Test Dinkes Jawa Barat Terindikasi Boroskan Anggaran Rp5,1 Miliar
Rumah Pelaku Antigen Bekas di Lubuklinggau Disita Direskrimsus Polda Sumatera Utara
Pemkab OKI Gratiskan Rapid Antigen untuk Peserta Seleksi P3K Guru 2021
Kepala Dinkes Kepulauan Meranti Ditetapkan Tersangka Korupsi Swab Antigen