"Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin," ucapnya.
Baca Juga: Sahabatku, Kini Jadi Ibu Tiriku, Barakallah.....
Meskipun vaksin Zifivax telah dinyatakan halal, Asrorun menegaskan bahwa pemakaiannya tetap harus disesuaikan dengan keyakinan keagamaan dan aspek keamanan sesuai dengan keputusan dari ahli ataupun lembaga yang berkompeten.
“Tetapi tidak serta merta dapat digunakan. Maka, kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel,” tegasnya.***