Jakarta, Klikanggaran.com-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, yang menyampaikan bahwa sebanyak 2,8 persen atau 1.296 satuan pendidikan melaporkan warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keterbukaan Kemendikbudristek tersebut," kata Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam keterangan tertulisnya kepada Klikanggaran.com.
Menurut Kemendikdubristek, jumlah itu berdasarkan hasil survey terhadap 46.500 sekolah hingga 20 September 2021.
Meski kemudian ada ralat yang menyatakan bahwa data yang beredar ke publik bukan menunjukkan klaster Covid-19 di sekolah, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 dan akumulasi selama 14 bulan (sejak Juli 2020, demikian aku Kemendikbudristek.
Data tersebut menurut Kemendikbud didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
Namun menurutnya, penularan Covid-19 tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan.
Sebab, satuan pendidikan yang melapor itu ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada yang belum.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Meski demikian, KPAI tetap mendorong kewaspadaan semua pihak bahwa sekolah juga berpotensi menjadi tempat penularan covid-19 jika protocol kesehatan banyak dilanggar warga sekolah.
"Data tersebut juga membuktikan bahwa klaster sekolah ada, meskipun jumlahnya kecil," pungkas Retno.*
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk mensharekannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.