Kader Distribusi untuk Ibu dan Balita
Selain guru, ada juga kader KB yang mendistribusikan MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menegaskan insentif yang diterima kader bukan gaji, melainkan biaya operasional.
“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” jelas Sukaryo di Pangkalpinang, 19 September 2025.
Baca Juga: 13 Siswa MA DDI Masamba Siap Jadi Anggota Baru Saka Kencana Angkatan ke-24
Ia menambahkan, besarannya ditentukan sesuai tingkat kesulitan wilayah distribusi.
"Besaran insentif yang diterima para kader disesuaikan dengan ring wilayahnya berat, sedang dan ringan," katanya.
Keterlibatan TPK dan Posyandu
Distribusi MBG juga melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), penyuluh, dan kader posyandu.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menerangkan bahwa insentif bagi TPK berbentuk biaya transportasi dengan nominal menyesuaikan jumlah penerima manfaat.
“TPK untuk mendistribusikan (MBG) ada pembiayaannya. Kisarannya macam-macam, sekitar Rp1.000 per orang,” ungkapnya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Dengan sistem insentif yang lebih terstruktur, pemerintah berharap distribusi program MBG berjalan lancar hingga ke penerima manfaat di seluruh daerah.**