Inilah Cara Pemerintah Tutup Celah Distribusi MBG, dari Insentif Rp100 Ribu untuk Guru hingga Peran Kader Posyandu

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:24 WIB
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.  ((Instagram.com/@badangizinasional.ri))
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. ((Instagram.com/@badangizinasional.ri))

(KLIKANGGARAN) – Publik belakangan menyoroti langkah baru pemerintah dalam memperkuat distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Guru di sekolah kini dilibatkan langsung sebagai penanggung jawab distribusi dengan tambahan insentif khusus.

Sejak diluncurkan pada 2024, MBG ditujukan bagi kelompok rentan, seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.

Namun, pelaksanaan di lapangan sering terkendala, mulai dari logistik yang tersendat hingga pencatatan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Rokok Jadi Dilema Ekonomi dan Kesehatan, Menkeu Purbaya Tantang Alternatif Kebijakan untuk Lapangan Kerja dan Industri

Menjawab tantangan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi MBG di sekolah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan kebijakan ini bukan hanya sekadar kompensasi finansial, melainkan juga bentuk penghargaan atas peran tambahan yang diemban guru.


“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: Eks Intel Sri Radjasa Ungkap Skandal Pemutusan 1.040 Pendamping Desa, Soroti Surat PAN hingga Kritik Menteri Yandri

"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.

Guru Penanggung Jawab di Sekolah
Dalam aturan baru, sekolah penerima manfaat wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab.

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi agar beban merata. Insentif akan dicairkan tiap 10 hari melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.

Baca Juga: VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian Base Fuel Pertamina, DPR Pertanyakan Kesepakatan Bahlil soal Kolaborasi SPBU Swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X