Sebelumnya, Nusron Wahid sempat membeberkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai 60 keluarga.
“48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia," ujar Nusron saat acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 13 Juli 2025 lalu.
"Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan alhamdulillah, 60 keluarga itu tidak ada satu pun dari PMII," tambahnya.
Ia menilai ketimpangan penguasaan tanah menjadi akar kemiskinan struktural di Indonesia, akibat kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada rakyat.
“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada kesalahan kebijakan pada masa lampau,” kata Nusron.
Meski demikian, hingga kini Nusron belum mengungkap identitas 60 keluarga dimaksud.
Ia menegaskan telah menerima mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan agraria berjalan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan hidup.
“Nah, perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” tuturnya.**