Polemik KUHP Baru Makin Menghangat: Wamenkum Tegaskan Anotasi Cegah Kriminalisasi, Sorotan Komnas Perempuan Belum Mereda

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 14:30 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang.  ((Instagram.com/@eddyhiariej))
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. ((Instagram.com/@eddyhiariej))

Menanggapi keresahan yang muncul dari kelompok advokasi, Eddy memastikan seluruh aturan turunan KUHP sudah rampung, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi instrumen teknis pelaksanaan.

“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelasnya.

Dua PP lainnya mengatur pedoman mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta ketentuan pemidanaan dan tindakan. Meski demikian, kritik dari masyarakat sipil tetap mengemuka, terutama terkait potensi multitafsir dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Sisi Lain Nusakambangan: Tak Seseram Isu Publik, Saat Ammar Zoni Berjuang Minta Hadir Langsung di Persidangan

Salah satu sorotan berasal dari Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan: Masih Ada Perda Problematis

Dalam laporan resmi Juli 2025, Komnas Perempuan menyoroti 103 perda yang dinilai mengandung kriminalisasi berlebih dan tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum.

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian laporan tersebut.

Komisi tersebut juga mengungkap bahwa di beberapa daerah masih terdapat perda terkait isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, memunculkan kekhawatiran baru bagi warga.

Debat Akan Terus Bergulir

Perbincangan mengenai KUHP baru diperkirakan masih panjang, terutama menyangkut implementasi living law, batas kewenangan daerah, dan perlindungan korban. Meski pemerintah memastikan sistem anotasi dapat menjadi benteng terhadap kriminalisasi, sebagian publik menilai pengawasan lapangan tetap menjadi faktor yang paling menentukan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X