Apa Kabarnya Komisi Reformasi Polri? Inilah Penjelasan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri. ((Instagram/yusrilihzamhd))
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri. ((Instagram/yusrilihzamhd))


(KLIKANGGARAN) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terbaru mengenai rencana pembentukan Komisi Reformasi Polri yang kini tengah dinanti publik.

Menurut Yusril, seluruh keputusan terkait pembentukan komisi tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mengaku belum memperoleh kabar baru terkait waktu pelaksanaannya.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” ujar Yusril kepada awak media di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Usai Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun, Kejagung Kejar Sisa Ganti Rugi Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.

Kewenangan Reformasi Polri Ada pada Presiden dan DPR

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa perubahan struktur atau kewenangan Polri merupakan ranah konstitusional Presiden dan DPR RI.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” jelasnya.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” tutur mantan Mensesneg era Presiden SBY itu.

Baca Juga: Iwan Bule Usulkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Muncul Isu Timur Kapadze dan Louis van Gaal

Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 mengatur bahwa susunan dan kedudukan Polri bersama TNI ditentukan oleh undang-undang.

Usulan Reformasi Polri dari Tokoh Agama

Gagasan pembentukan Komisi Reformasi Polri berawal dari pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Jakarta, pada 11 September 2025.

Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa Presiden menyambut baik gagasan evaluasi terhadap kepolisian.

Baca Juga: RS Ngoerah Pecat Mahasiswa Koas Terlibat Bullying Timothy Anugerah, Sorotan ke Budaya Kekerasan di Dunia Kedokteran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X