(KLIKANGGARAN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai keresahan publik di beberapa wilayah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tito menekankan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut karena payung hukum yang jelas sudah mengaturnya.
Ia merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski begitu, Tito menegaskan ada langkah intervensi yang dilakukan pusat agar kebijakan PBB tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam, 18 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Tito menyoroti pentingnya komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan agar masyarakat bisa memahami maksud kebijakan tersebut.
“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung, Nilainya Capai Rp112 Miliar Lebih
Mendagri juga menekankan perlunya pemda memperhatikan kondisi ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan pajak.
“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” jelasnya.
Menurut Tito, kebijakan yang memberatkan di tengah situasi ekonomi yang kurang baik justru kontraproduktif bagi masyarakat.
“Makanya, tunda atau batalkan, saya kira gitu ya,” tegasnya.**
Artikel Terkait
Bapenda Lubuk Linggau: Masyarakat Bisa Ajukan Pengurangan PBB dan BPHTB
Bupati Pati Sudewo Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Tetap Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak Demonstran
Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen, Wali Kota Effendi Edo Janji Evaluasi dan Turunkan Tarif
Pramono Anung Tegaskan Kenaikan PBB Jakarta Maksimal 10 Persen, Properti di Bawah Batas NJOP Tetap Bebas Pajak