(KLIKANGGARAN) – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, memberikan tanggapan terkait wacana pihak Lisa Mariana yang membuka kemungkinan melakukan tes DNA ulang.
Lisa disebut siap mengajukan tes ulang bila hasil pemeriksaan saat ini menunjukkan hasil negatif.
“Ya nggak apa-apa, namanya kan kita hargain juga hasilnya, kan hasilnya belum ada, kalau belum ada buru-buru tidak percaya, kan agak lucu juga ya,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil oleh Lisa merupakan hak mereka, sehingga pihak Ridwan Kamil tidak akan menghalangi rencana tersebut.
Baca Juga: Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung, Nilainya Capai Rp112 Miliar Lebih
“Kita hormati juga kalau kalau misalnya mereka melakukan second opinion, kita nggak bisa melarang, kalau kami terima dengan baik,” tegasnya.
Terkait hasil tes DNA, Muslim mengaku belum dapat memastikan kapan akan diumumkan. Ia pun menunggu kabar resmi dari pihak berwenang.
“Kami belum tau, tapi yang pasti, disampaikan maksimal 10 hari, mungkin kepotong libur dan segala macam, tunggu aja lah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sama-sama hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Agustus 2025 untuk menjalani tes DNA.
Kala itu, Ridwan Kamil menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab hukum serta upaya agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
Tes DNA ini dilakukan menyusul klaim Lisa Mariana yang menyatakan memiliki seorang anak perempuan dari hubungan dengan Ridwan Kamil.**
Artikel Terkait
Babak Baru Kontroversi Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Tes DNA Bakal Digelar di RSCM
Ridwan Kamil Dijadwalkan Jalani Tes DNA di Mabes Polri Terkait Kasus Lisa Mariana, Pengacara: Siap Lahir Batin
Inilah Tanggal Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Pengacara Tak Bisa Pastikan Keduanya Bertatap Muka
Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Klaim Anak Ridwan Kamil: "Semoga Semua Berjalan Lancar Tanpa Rekayasa"
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Kuasa Hukum: Dua Sampel Diambil, Proses Terbuka dan Dihadiri Semua Pihak