BPK Beberkan Permasalahan Bank BSI, Terdapat Tiga Persoalan Serius, Simak!

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 11:51 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)

KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada Bank Syariah Indonesia TBK (BSI), pada 4 September 2024.

Dalam risalah tersebut, BPK menemukan sederet permasalahan serius atas pengeloaan keungan BSI. Seprti dikutip, yakni ditemukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT DCP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp377.009.933.290,91 Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan Pengelolaan Agunan Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

2. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ARS Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp212.797.711.361,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai.

3. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ENP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp175.734.815.499,00 Tidak Didukung Analisis Tren Harga Contract Price Aramco.

4. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kepada PT PTE Dengan Baki Debit per 31 Desember 2022 Sebesar Rp122.056.899.251,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai.

5. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT CSM Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp118.123.889.215,25 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

6. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

7. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.

8. Pertanggungjawaban Beban Akomodasi dan Transportasi pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

9. Pengelolaan dan Penatausahaan Corporate Card Internal pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Manual Produk Hasanah Card BSI

10. Distribusi dan Pertanggungjawaban Pembelian Tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Operasional Corporate Secretary and Communication.

11. Pembayaran Pajak Reklame Promosi Luar Ruang BSI Berupa LED Videotron Bandara Soekarno Hatta Tidak Sesuai Dengan Peraturan Walikota Tangerang Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

12. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp6.879.350.884,56 Atas 36 Paket Pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X