BPK Soroti Kinerja Pemkot Lubuklinggau, Belum Menyusun Pedoman Operasional Pembangunan

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 16:46 WIB
Staff Dinas PUPR Kota Lubuklinggau - (Iyan, Klikanggaran)
Staff Dinas PUPR Kota Lubuklinggau - (Iyan, Klikanggaran)

 KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), menemukan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Belum Menyusun pedoman operasional pembangunan dan preservasi jalan dengan memperhatikan konektivitas antarwilayah yang termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Jalan Untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 S.D Triwulan III 2023 Pada Pemerintah Kota Lubuklinggau di Lubuklinggau, Nomor :04/LHP/XVIII.PLG/01/2024.

Diuraikan BPK, bahwa salah satu aspek dalam pengaturan jalan adalah penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan. Penetapan pedoman operasional sangat penting dilakukan karena dapat menjadi panduan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dengan memperhatikan keserasian/konektivitas antar kota/kecamatan/desa.

Hasil konfirmasi kepada kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memiliki pedoman operasional dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan. Selain itu tidak ditemukan dokumentasi perencanaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan data keserasian antarwilayah.

Hasil konfirmasi terkait proses perencanaan pembangunan dan preservasi jalan kepada Bidang Anggaran Daerah menunjukkan proses usulan perencanaan dalam pembangunan dilakukan melalui aplikasi SIPD. Proses usulan perencanaan dilakukan dalam rangka penyusunan Renja OPD sebelum penyusunan KUA-PPAS. Usulan tersebut dapat berasal dari hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan, aspirasi masyarakat melalui usulan pokok pikiran dewan dan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Atas usulan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi kegiatan/program yang akan diterima atau ditolak. Verifikasi tersebut dilakukan oleh Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD teknis terkait, serta pihak kecamatan untuk usulan yang berasal dari pihak kecamatan, dan Sekretaris DPRD untuk usulan dari pokok pikiran Anggota DPRD. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap usulan kegiatan/program pada aplikasi SIPD menunjukkan bahwa tidak terdapat indikator yang dapat dipergunakan dalam menentukan suatu kegiatan dapat diterima atau ditolak. 

Setelah proses usulan selesai, langkah selanjutnya adalah penentuan rencana kegiatan/program yang akan dilaksanakan. Atas usulan musrenbang dan usulan aspirasi masyarakat dari pokok pikiran Anggota DPRD akan dilakukan pembahasan antara pihak Bappeda dan OPD teknis terkait untuk memilih kegiatan yang akan direncanakan dalam rangka penyusunan KUA-PPAS.

Sedangkan usulan yang berasal dari proposal masyarakat dan usulan OPD teknis, kewenangan penentuan kegiatan/program akan dikembalikan kepada OPD pengusul. Hasil wawancara yang dilakukan kepada Kepala Bidang Bina Marga PUPR diketahui bahwa penentuan perencanaan pembangunan dan preservasi jalan dilakukan melalui rapat internal dengan mempertimbangkan konektivitas dan kondisi jalan berdasarkan hasil survei.

Akan tetapi, hasil pembahasan penentuan kegiatan/program tersebut tidak terdokumentasikan serta tidak didukung dengan kertas kerja dan data pendukung yang memadai terkait pertimbangan konektivitas. Hasil penelaahan lebih lanjut atas dokumen hasil pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan menunjukkan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan belum sepenuhnya memperhatikan konektivitas antarwilayah. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen Data Dasar 1 (DD1) tahun 2021 dan 2022 diketahui bahwa masih terdapat jalan dalam kondisi rusak dengan kondisi kerusakan diatas 50%. Namun berdasarkan realisasi penanganan jalan TA 2021 s.d. TA 2023 atas ruas jalan dalam kondisi rusak tersebut belum menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam kegiatan preservasi jalan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kota Lubuklinggau antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau yaitu pada Kriteria 1.1.1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi (penyelenggaraan) jalan secara umum melalui perda/perkada dengan memperhatikan keserasian/konektivitas antar kabupaten/kota/kecamatan/desa. Permasalahan tersebut mengakibatkan konektivitas jalan antarwilayah dalam kota Lubuklinggau tidak optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

X