KLIKANGGARAN ---- Perubahan letak logo daerah pada kop naskah dinas kini tak lagi berada di tengah seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan kini terletak di bagian pinggir kanan dari kop surat dinas atau naskah dinas.
Perubahan tata letak logo daerah pada kop dinas dari tengah ke bagian pinggir kanan telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini, maka Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.
Menindaklanjuti perubahan Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 000.8.3/03/B. Organisasi/Setda.
SE tersebut tentang Perubahan Letak Logo Daerah pada Kop Naskah Dinas dan Format Blanko Surat Perjalanan Dinas (SPD). Dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin penyampaian yang ditujukan kepada Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kabag, Lurah dan Kepala UPT Lingkup Pemda Luwu Utara.
Berikut empat poin penyampaiana dalam SE tersebut:
1. Letak logo atau lambang daerah yang semula berada di tengah atas kop naskah dinas, berubah ke bagian pinggir kanan dari kop naskah dinas;
2. Format terbaru blanko Surat Perjalanan Dinas (SPD);
3. Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sementara dalam tahap penyusunan atau harmonisasi di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Berkenaan dengan ketentuan sebagaimana poin 1 dan 2 di atas, dan sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda Luwu Utara yang baru, agar Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Camat, Lurah, dan UPT untuk melakukan penyesuaian dalam rangka efektivitas tertib administrasi Naskah Dinas.
Diketahui, dalam SE ini, perubahan juga terjadi pada format blanko SPD. Diketahui pula bahwa masih terdapat ketidakseragaman Tata Naskah Dinas di sejumlah daerah, sehingga dengan adanya regulasi ini, maka pemda provinsi, kabupatan dan kota dapat melakukan penyesuaian dan menerapkan Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. (LHr)
Artikel Terkait
Pemerintah Indonesia Sebut Kebutuhan Infrastruktur Hanya 37% dari APBN
MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun, Imbas Regulasi Pelarangan Ecommerce di Bawah 100 Dolar
Matching Fund Kemendikbud Kolaborasikan Perguruan Tinggi dengan DUDI
Tanggapan dan Hak Jawab Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Atas Dua Berita Klikanggaran
Usai Dikritik, Kemenag Turunkan Usulan Kenaikan BPIH 2024 Jadi 93,4 juta
Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Pasal Berapa Saja yang Direvisi dan Bagaimana Revisinya?
Pelindo Dukung Penerapan Shipping melalui Pengurangan Emisi di Pelabuhan
Siap-siap, 1,7 Juta Honorer Bakal Diangkat ASN