Heboh, Membunuh Begal untuk Membela Diri Malah jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Kamis, 14 April 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi Begal (Pixabay)
Ilustrasi Begal (Pixabay)

KLIKANGGARAN -- Heboh, seorang korban pembegalan bernama Murtade alias Amaq Santi jadi tersangka.

Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh begal yang mau membegalnya.

Amaq Santi, Lelaki asal Ganti, Praya Timur, Loteng itu berhasil membunuh dua begal yang merampoknya untuk membela diri.

Namun kemudian, Amaq Santi malah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun yang dilakukannya adalah untuk menjaga diri.

Baca Juga: Arti Nama Dhia Ul Haq, Tersangka Pemukulan dan Pengeroyokan Ade Armando yang Sudah DItangkap Polisi

Pihak kepolisian berdalih bahwa semua orang harus dilindungi, termasuk pembegal atau perampok sekalipun.

Hal tersebut kemudian mendapatkan protes dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai tidak masuk akal.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga: Biaya Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, SAHI Berikan Respons

Dikutip dan Bincang Syari'ah, di dalam Islam, begal atau orang menyerang jiwa, merampas harta dengan kekerasan di tengah jalan disebut dengan quttha’ut thariq.

Menurut para ulama, jika kita dirampok dan diteror oleh pembegal, maka kita diperbolehkan melawan aksinya dimulai dengan cara paling mudah dan paling sedikit menimbulkan bahaya.

Namun jika pembegal tersebut tidak bisa dihentikan kecuali melawan dengan cara membunuh, maka kita dibolehkan untuk membunuhnya.

Baca Juga: Video Viral Seller Marketplace yang Diduga Shopee, Uangnya Kebobolan Puluhan Juta!

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa berikut;

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Ampuh Merebus Ayam agar Empuk dan Tidak Bau Amis

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:55 WIB
X