Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(QS. An-Nur, Ayat 60)
Maksud ayat ini bukan bolehnya membuka jilbab bagi wanita tua, Imam Al Jashash Rahimahullah menjelaskan:
Baca Juga: Setelah WhatsApp Down, Sepertinya Anda Perlu Membaca Ini
لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة , وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها , فغير جائز أن يكون المراد وضع الخمار بحضرة الأجنبي . إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس , وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها ; لأنها لا تشتهى
Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa rambut wanita tua (nenek-nenek) adalah aurat, tidak boleh laki-laki bukan mahramnya melihatnya sebagaimana kepada wanita muda.
Dia pun jika shalat kelihatan rambutnya maka shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Maka TIDAK BOLEH memaksudkannya dengan menanggalkan Khimar (kerudungan) dihadapan laki-laki bukan mahramnya.
Baca Juga: KPK Akan Memilih Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik di Berbagai Instansi dan Lembaga
Sesungguhnya dibolehkannya dibuka dihadapan laki-laki bukan mahram adalah tangannya dan wajahnya, sedangkan kepalanya tetap tertutup. Karena dia tidak lagi bersyahwat. (Ahkamul Quran, 3/485)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'diy Rahimahullah mengatakan:
فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ..
Maka, mereka (para wanita tua) boleh membuka wajahnya jika aman dari bahaya, baik bahaya karenanya dan bahaya atas dirinya. (Tafsir As Sa'diy, Hal. 670)
Memakai peci atau surban
Ini juga adab bagi kaum laki-laki, sebagian mengatakan sunnah, apalagi di saat shalat. Sedangkan model peci adalah hal yang luwes dan fleksibel, masing-masing negeri muslim ada modelnya sendiri, ini tidak masalah.Ini bagian dari "berhias" bagi kaum laki-laki, namun hal ini kadang berbeda di masing-masing tempat dan zaman.
Dalam Al Mausu’ah disebutkan sunnahnya memakai penutup kepala:
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل ، بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَذَلِكَ يُصَلِّي
Artikel Terkait
Dilihat dari Laporan Bank Indonesia, Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat Bulan Ini
Rumi, Putra Afganistan, Karya-karyanya Memberi Inspirasi hingga Kini
Imam Abu Hanifah Menolak Jabatan dari Khalifah dan Meninggal di Penjara
Shah Abbas I: Raja Kelima Dinasti Safawi Iran
Ragu Mau Nge-Bimbel-in Anak atau Ngak, Baca Ini Dulu, Deh, supaya Makin Mantap
Nasehat Pernikahan, dari Rencana Menikah Hingga Cobaan Rumah Tangga, Mau Tahu?
Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ingat ! Allah Tak Pernah Salah Meletakkan Luka, Allah Always With You