Imam Abu Hanifah Menolak Jabatan dari Khalifah dan Meninggal di Penjara

- Minggu, 19 September 2021 | 19:17 WIB
Muslim Irak berkumpul untuk berdoa di depan masjid Abu Hanifa al-Numan di lingkungan Adhamiya Baghdad  (dok. AFP)
Muslim Irak berkumpul untuk berdoa di depan masjid Abu Hanifa al-Numan di lingkungan Adhamiya Baghdad (dok. AFP)

Klikanggaran.com-- Abu Hanifah Numan bin Sabit bin Zuta lahir di Irak pada tahun 689M dari ayah Persia dari Kabul.

Abu Hanifah kemudian menjadi salah satu ahli hukum dan teolog Muslim paling berpengaruh dalam sejarah, yang paling dikenal karena mendirikan sekolah yurisprudensi Sunni Hanafi, yang paling banyak diikuti dari empat tradisi utama Sunni.

Sebagai seorang pemuda, Abu Hanifah tampaknya ditakdirkan untuk mengikuti jejak ayahnya dengan menjadi seorang pedagang, tetapi kesukaan untuk debat teologis berkembang menjadi studi penuh tentang agama Islam.

Metode hukum Abu Hanifah ditentukan dengan mengutamakan pembacaan Al-Qur'an secara langsung, diikuti dengan hadis-hadis Nabi Muhammad, kemudian perilaku para sahabat Nabi, diikuti dengan penggunaan analogi, konsensus para alim, kebiasaan, serta kepraktisan.

Baca Juga: CIA Memperingatkan Keberadaan Anak-anak di Sekitar Target Beberapa Detik sebelum Serangan Rudal oleh AS

Abu Hanifah hidup pada masa ketika orang-orang yang mengenal Nabi Muhammad telah meninggal atau dilahirkan terlalu muda untuk mengingatnya. Ini dikombinasikan dengan kebutuhan Kekaisaran Islam yang baru lahir akan struktur hukum yang koheren dan kokoh menciptakan kondisi bagi kodifikasi tradisi Islam ke dalam hukum yang tepat.

Oleh karena itu, teolog dan murid-muridnya bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam pada masalah-masalah hukum yang muncul di masyarakat mereka.

Warisannya tidak hanya terletak pada keputusan khusus yang dia dan murid-muridnya keluarkan, tetapi juga dalam menetapkan metodologi yang diperlukan untuk menghasilkannya.

Ulama tersebut meninggal pada usia 70 tahun saat berada di bawah tekanan dari khalifah Abbasiyah, al-Mansur, untuk menerima posisi hakim ketua. Abu Hanifah telah menolak posisi tersebut, yang membuat khalifah marah, karena takut mengambil peran resmi akan membahayakan kemerdekaannya.

Baca Juga: Yuk Kenalan denganTiga Pilar Budaya Cianjur, Apa Saja Ya?

Al-Mansur, yang marah dengan tantangan terhadap otoritasnya, memenjarakan Abu Hanifah dan ulama itu kemudian meninggal di penjara.

Namun, episode tersebut tidak banyak meniadakan warisannya, dengan sekolah Hanafi-nya yang mapan dan begitu banyak yang datang ke pemakamannya sehingga doa harus diulang lima kali untuk mengakomodasi semua orang yang datang untuk memberikan penghormatan.

Sebuah kuil dan masjid berdiri di atas makamnya di Baghdad hingga hari ini.*

Apabila artikel ini menarik, mohon perkenannya untuk menshare artikel ini kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: Middle East Eye

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X